Hubungi Kami |
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
|
|
| Sarana Layanan Pengaduan Nasabah |
Kepada seluruh Nasabah setia Bank Mega yang kami hormati, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan sebagai kelanjutan dari peraturan tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No.7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005, maka perlu kami informasikan sebagai berikut :
- Keluhan Nasabah dapat disampaikan kepada Customer Service di seluruh kantor cabang Bank Mega atau melalui phone banking dengan nomor 021-79175555 atau melalui email customercare@bankmega.com.
- Pengaduan Nasabah yang tidak dapat diselesaikan oleh Cabang, dan memerlukan investigasi lebih lanjut, maka akan diselesaikan oleh unit khusus yang bertugas menyelesaikan pengaduan nasabah, yakni unit Customer Care Center PT. Bank Mega, Tbk. Selanjutnya Bank Mega akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai penyelesaian pengaduan tersebut kepada nasabah.
- Jika tidak dicapai kesepakatan, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis (Formulir dapat diminta melalui Customer Service Cabang Bank Mega atau mendownloadnya dengan mengklik URL INI), dengan menyertakan dokumen sbb :
- fotocopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah;
- fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku;
- surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah di proses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
- fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan, dan
- fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank Mega sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana fungsi Mediasi perbankan secara langsung dari Nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos.
- Sengketa yang dapat diajukan adalah Sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai tuntutan finansial dalam mata uang Rupiah, maksimal sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah), yaitu berupa kerugian finansial yang terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa.
- Pengajuan penyelesaian sengketa dikirimkan oleh Nasabah, ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro Lt. 19, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10110, dengan tembusan disampaikan kepada Bank yang bersangkutan.
Demikian informasi ini disampaikan kepada seluruh Nasabah setia kami.
|
| |
|
|
|