• Adanya kepastian pembayaran sesuai janji dari Issuing bank sepanjang dokumen dan persyaratannya sudah dipenuhi oleh eksportir.
• Memperlancar likuiditas perusahaan.
• Dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank atau institusi keuangan lainnya.
• Memberikan kemudahan bagi eksportir dalam monitoring hasil pembayaran ekspor melalui jasa bank dibanding pembayaran dengan cara biasa.
• Memanfaatkan advise dari bank. |