• L/C Sight.
- Nasabah dapat melakukan transaksi Impor dengan pembayaran Tunai.
- Mendapatkan harga yang lebih bersaing karena pembelian adalah on cash/at sight basis.
• L/C Usance.
• Nasabah dapat melakukan transaksi Impor dengan jangka waktu penundaan pembayaran yang diberikan oleh Eksportir.
• Memperlancar likuiditas Nasabah.
• Adanya kepastian, barang akan dikapalkan sesuai kondisi L/C.
• Memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh bank baik pada saat pembukaan L/C maupun saat settlement.
• Kredibilitas importir meningkat dengan penggunaan L/C.
• Memanfaatkan advice yang diberikan oleh bank.
• Dapat memperoleh penjaminan dari Lembaga Penjamin (Asuransi) dengan pembayaran premi tertentu jika Collateral yang dimiliki tidak memada.i |