Nasabah yang bisa mendapatkan layanan PIB Otomasi adalah khusus untuk nasabah yang sudah mendapatkan fasilitas pembayaran PIB secara berkala dan menggunakan sistem EDI dalam proses pembayaran PIB nya.
Nasabah wajib melakukan pengisian formulir sebelum layanan PIB ini dilaksanakan di Bank Mega dan form tanda terima untuk setiap operasional pembayaran PIB, antara lain :
• Surat Permohonan proses otomasi pembayaran PIB.
• Memberi Surat Kuasa kepada Bank untuk penandatanganan SSPCP pada setiap proses pembayaran PIB.
• Formulir tanda terima dan instruksi pendebetan rekening sebagai transaksi PIB. |