Plafon Kredit : Rp. 25 juta - Rp. 500 juta.
Maksimal Pembiayaan (LTV) :
Bila jaminannya hanya berupa peralatan yang dibiayai:
Maksimal 60% dari harga transaksi peralatan yang dibiayai.
Bila disertai jaminan tambahan rumah / mobil:
Maksimal 100% dari harga transaksi peralatan yang dibiayai, dengan catatan : nilai total jaminan minimal mengcover 170% dari plafon kredit.
Ratio Angsuran (DSR) : Maksimal 35 % dari penghasilan (take home pay) dan dimungkinkan joint income (isteri/suami).
Penghasilan tambahan dapat diperhitungkan dengan syarat penghasilan tambahan tersebut diperoleh rutin dan dapat diverifikasi.
Perorangan :
Dokter Gigi & Dokter Spesialis lainnya.
Minimal praktek telah berjalan 2 tahun.
Usia debitur pada saat jatuh tempo kredit maksimal 65 th.
Pada saat jatuh tempo kredit usia HGB masih berlaku minimal 2 th, untuk jaminan tambahan rumah.
Mobil bekas, usia mobil ditambah jangka waktu kredit maksimal 11 th (total), untuk jaminan tambahan mobil. |