• SKBDN Tunai.
- Nasabah dapat melakukan transaksi Pembelian dengan pembayaran Tunai.
- Mendapatkan harga yang lebih bersaing karena pembelian adalah on cash/at sight basis.
• SKBDN Berjangka.
• Nasabah dapat melakukan transaksi Pembelian dengan jangka waktu penundaan pembayaran yang diberikan oleh Penjual.
• Memperlancar likuiditas Nasabah.
• Adanya kepastian, barang akan dikapalkan sesuai kondisi SKBDN.
• Memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh bank baik pada saat pembukaan SKBDN maupun saat settlement.
• Kredibilitas pembeli meningkat dengan penggunaan SKBDN.
• Memanfaatkan advice yang diberikan oleh bank.
• Dapat memperoleh penjaminan dari Lembaga Penjamin (Asuransi) dengan pembayaran premi tertentu jika Collateral yang dimiliki tidak memadai. |