Penyelesaian Pengaduan dan Mediasi

Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan

Kepada seluruh Nasabah setia Bank Mega yang kami hormati, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan sebagai kelanjutan dari peraturan tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No. 16/1/PBI/2014, maka perlu diinformasikan sebagai berikut:

  1. Keluhan nasabah dapat disampaikan kepada Customer Service di seluruh kantor cabang Bank Mega atau melalui phone banking dengan nomor 021-500010 atau melalui ponsel dengan provider Telkomsel, XL dan Indosat dengan nomor 60010 atau melalui Layanan pengaduan nasabah yang dapat diakses melalui www.bankmega.com.
  2. Bank Mega akan memberikan pemberitahuan secara lisan dan tertulis mengenai penyelesaian pengaduan tersebut kepada nasabah.
  3. Jika tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan /Lembaga Alternatif Penyelesaiaan Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau Bank lain yang menjadi nasabah Bank tersebut.
  4. Pengajuan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertulis dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada nasabah;
    • Fotocopy bukti identitas nasabah yang masih berlaku;
    • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
    • Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan, dan
    • Fotocopy surat kuasa dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan
  5. Pengajuan penyelesaian sengketa yang ditujukan ke BI/OJK dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank Mega sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana fungsi Mediasi perbankan secara langsung dari nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos.
  6. Sengketa yang dapat diajukan ke BI/OJK adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai tuntutan finansial dalam mata uang Rupiah, maksimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yaitu berupa kerugian finansial yang terjadi pada nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah untuk menyelesaikan sengketa.
  7. Pengajuan penyelesaian sengketa dikirimkan oleh nasabah, ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tembusan disampaikan kepada Bank yang bersangkutan.