Tata Kelola Perusahaan

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance merupakan elemen fundamental untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan kinerja serta memaksimalkan nilai perusahaan secara jangka panjang.


 

Board Manual
Board Manual

PDF | 1.360 KB

Komitmen Integritas
Akta Perusahaan
Kepemilikan Saham
Dewan Komisaris & Direksi
Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum
Kebijakan Manajemen Resiko
Kebijakan Dividen
Whistleblowing System

Sistem pelaporan melalui e-Form.

Selengkapnya

Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

PT Bank Mega Tbk (“Bank”) adalah perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI). Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM), Bank telah memenuhi standar yang tinggi untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan mematuhi: (i) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan (iii) Peraturan yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun pokok-pokok penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Bank mencakup:

  1. Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM didasari pada Kebijakan dan Pedoman Operasional yang telah disetujui oleh Direktur dan Komisaris;
  2. Penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab kepada manajemen terkait penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM;
  3. Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM berbasis risiko (risk based approach);
  4. Menerapkan penilaian risiko Bank terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal secara institusional (Individual Risk Assessment) yang hasilnya dilaporkan kepada Regulator;
  5. Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM pada Konglomerasi Keuangan;
  6. Penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) bagi calon Nasabah dan Enhanced Due Diligence (EDD) bagi Nasabah yang teridentifikasi berisiko tinggi;
  7. Melaksanakan proses screening pada calon Nasabah dan transaksi Nasabah terhadap daftar teroris yang berlaku dan daftar negatif pencucian uang yang dibangun sendiri oleh Bank;
  8. Menolak hubungan usaha dengan Shell Banks, tidak mengelola rekening anonim (anonymous account), dan tidak mengelola rekening pay-through;
  9. Menerapkan Program Pengkinian Data Nasabah yang hasilnya dilaporkan kepada Regulator;
  10. Melaksanakan pelatihan program APU, PPT, dan PPPSPM secara berkesinambungan kepada seluruh pegawai dengan memprioritaskan pegawai yang berhubungan langsung dengan Nasabah;
  11. Menerapkan proses deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang didukung oleh sistem aplikasi khusus;
  12. Sepenuhnya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan Regulator dalam rangka penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
  13. Audit terhadap penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan oleh unit Internal Audit Bank secara berkala untuk memastikan kepatuhan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan di seluruh unit bisnis Bank dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen.

Kostaman Thayib

Direktur Utama

Yuni Lastianto

Direktur Compliance & Human Capital

Sosialisasi Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Kita harus turut berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi Indonesia. Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Menghambat pertumbuhan perekonomian, mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Masyarakat harus berhati-hati dan memahami adanya potensi menjadi pelaku pasif, apabila menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan penukaran dari dana kejahatan namun tidak memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Masyarakat bisa berperan aktif dengan;

  1. Menghindari aksi titip transaksi keuangan,
  2. Menjaga identitas pribadi agar tidak disalahgunakan untuk bertransaksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,
  3. Mendukung dan mengikuti proses prinsip mengenali pengguna jasa yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan secara kooperatif,
  4. Memberikan informasi kepada PPATK jika mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,
  5. Mengkonfirmasi dan mengecek lebih mendalam atas aktifitas penggalangan dana.

Mari perkuat Rezim APU-PPT (Anti Pencucian Uang - Pencegahan Pendanaan Terorisme) di Indonesia!